Ajak Pelaku Usaha Urus Izin Sendiri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi JakEVO

oleh -1,765 views

BERITAJAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar agar dapat meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Index (EODB) of The World. Sampai dengan saat ini, berdasarkan laporan Peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia tahun 2018 yang disampaikan oleh World Bank, dilaporkan bahwa Indonesia kembali berhasil naik peringkat, dari sebelumnya peringkat ke-91 dari 190 negara menjadi peringkat ke-72. Namun, peringkat ini masih belum memenuhi target yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo, bahwa Indonesia ditargetkan berada pada peringkat 40 besar dunia.

Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai sampel utama atau berkontribusi sebesar 78 persen dalam pengukuran indeks EODB Indonesia. Jakarta dinilai merupakan wilayah dengan tingkat kemudahan berusaha tertinggi di Indonesia, dengan telah melakukan berbagai reformasi dan inovasi untuk semakin memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

“Pencapaian peningkatan peringkat EODB ini menjadi sebuah tanda bahwa proses investasi dan pengurusan perizinan/non-perizinan di Indonesia, khususnya DKI Jakarta semakin hari semakin baik.” Ujar Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno dalam Launching JakEVO di Balai Agung, Komplek Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin, (7/5/2018).

lebih lanjut Sandi menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berusaha untuk mendorong peringkat EODB Indonesia ke posisi peringkat 40 besar dunia. Peringkat tersebut dapat diraih jika pelaku usaha di Jakarta sudah benar-benar merasakan kemudahan mengurus sendiri perizinan atau non perizinannya dengan mudah.

“Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini menghadirkan inovasi terbaru untuk lebih memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam Starting a Business, jadi urus izin SENDIRI itu MUDAH” ujar Sandi.

Memberikan Solusi perizinan bagi warga Jakarta merupakan visi dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Berangkat dari visi tersebut pada hari Senin, 7 Mei 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan launching sebuah sistem aplikasi perizinan dengan teknologi terkini yang diberi nama “Jakarta Evolution” yang selanjutnya disingkat menjadi “JakEVO”, sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan Perizinan dan Non Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dan menjawab tantangan untuk senantiasa menghadirkan kemudahan di dalam pengurusan perizinan dan non perizinan, kami memperkenalkan inovasi layanan dengan teknologi terkini yang diberi nama JakEVO,” papar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Edy menjelaskan, JakEVO merupakan sebuah program aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform yang memudahkan pemohon sehingga diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin/non izin. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly, Edy meyakinkan para pengguna aplikasi ini tidak akan merasa kesulitan. Proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat hanya dengan 3 (tiga) langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi dan Disclaimer, kemudian pemohon dalam waktu 30 menit, sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP nya sendiri.

Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “Berkas Saya”, sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan. Namun demikian pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan agar pengajuan izin dapat segera diproses. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.

Selanjutnya, Jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah atau tidak perlu mendatangi service point karena telah dilakukan Teknologi Digital Signature oleh pejabat yang berwenang.

“Aplikasi JakEVO menjadi solusi dalam kemudahan berbisnis bagi pebisnis yang ingin memulai usahanya di Jakarta. Kami menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa urus sendiri itu mudah!” pungkas Edy.

Lebih lanjut Edy mengajak seluruh warga Jakarta untuk bersama-sama mencoba aplikasi JakEVO tersebut dan memberikan masukan terhadap penerapannya ke depan sehingga benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi pengurusan perizinan dan non perizinan di Jakarta.

“JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic sehingga Aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman. Untuk itu kami menghimbau agar warga Jakarta mengunduhnya sekarang dan merasakan kemudahan pengurusan perizinan melalui JakEVO, serta memberikan masukan kepada kami untuk menyempurnakan aplikasi tersebut secepatnya.” tutur Edy.

Saat ini aplikasi JakEVO sudah dapat diunduh melalui Play Store dan/atau dapat mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan edukasi secara aktif kepada pemohon/warga Jakarta dengan melakukan pendampingan/ supervisi cara pengurusan perizinan melalui JakEVO di berbagai service point.

Masih dalam rangkaian acara yang sama, launching Aplikasi JakEVO juga dilakukan simulasi pengurusan SIUP dan TDP yang dilakukan langsung oleh Pemohon. Adalah Dwi Anita, direktur perusahaan yang bergerak di bidang Furniture telah mencoba aplikasi perizinan JakEVO dan benar-benar merasakan kemudahan dalam pengurusan SIUP dan TDP.

“Saya datang pagi ini ke Balai Agung untuk melihat secara langsung reformasi perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, saya lakukan permohonan SIUP dan TDP melalui JakEVO, dan izinnya langsung terbit melalui smartphone saya hari ini juga. Luar Bisa, memudahkan kami para pelaku usaha” ujar Dewi.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa melakukan kerja nyata dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta. Selama periode Triwulan 1 (Januari s.d. Maret) tahun 2018, telah menerbitkan 1.832.695 izin/non izin dengan 48.727 perizinan/non perizinan dilakukan melalui layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Perizinan/Non Perizinan tersebut berhasil mencatatkan Realisasi Penerimaan Retribusi dan Penerimaan lain-lain terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan I tahun 2018 sebesar Rp.55,3 Miliar. Sementara Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) Triwulan I tahun 2018, sebesar Rp. 28,9 triliun, Jakarta berkontribusi 15,6 persen dari total Realisasi Investasi Indonesia Triwulan I tahun 2018 sebesar Rp.185,3 triliun.

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I tahun 2018 terhadap penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di DKI Jakarta mencapai 96,1 persen dengan total responden 1.211 orang yang dimintai keterangannya untuk mengetahui perkembangan kinerja Unit Pelaksana PTSP Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten Administrasi. Dimana 20,31 persen diantaranya menyatakan Sangat Puas. Namun demikian, masih ada sekitar 3,72 persen responden menyatakan Tidak Puas dan 0,17 persen menyatakan Sangat Tidak Puas.

“pencapaian DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang membanggakan pada Triwulan I tahun 2018, hal ini membuktikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mengurus SENDIRI perizinan/non perizinan ke service point terdekat. Terlebih berdasarkan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebesar 96,12 persen warga Jakarta Puas terhadap pelayanan perizinan/non perizinan di service point PTSP” tutup Edy. (rls)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.