Berikut 2 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK

oleh -187 Dilihat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BERITAJAKARTA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan dua dana pensiun, yakni Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dan Dana Pensiun LKBN Antara.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Dilansir dari IDX Channel, Minggu, 7 Juli 2024, pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun tersebut dan efektif berlaku sejak 31 Desember 2023.

Keputusan ini menetapkan Tim Likuidasi yang terdiri dari:

  1. Emmi Mintarsih (Ketua)
  2. Like Rachmawati (Anggota)
  3. Dwi Usmanto (Anggota)
  4. C Trihatma Satoto (Anggota)
  5. Sofyan Effendi (Anggota)
  6. Bastian Octa Frianto (Anggota)
  7. Ali Akbar Marasabessy (Anggota)

Sementara itu, untuk Dana Pensiun LKBN Antara juga dibubarkan atas permohonan pendiri dan efektif berlaku sejak 31 Desember 2023. Tim Likuidasi yang ditunjuk untuk proses ini terdiri dari:

  1. Errim Mirdhal (Ketua)
  2. Ida Bagus Alit Wiratmaja, S.H., M.H. (Anggota)
  3. Yungki Yuliandika, S.Ikom. (Anggota)
  4. Daryanto Hesti Wibowo, MA. (Anggota)
  5. Iswahyuni (Anggota)
  6. Syamsul Nurzon (Anggota)
  7. Purnomo (Anggota)
  8. GM Nur Lintang Muhammad, SIP. (Anggota)

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.***