Cara Cek Nomor Akta Nikah Secara Online

oleh -147 Dilihat

BERITAJAKARTA.CO.ID, JAKARTA – Mengetahui nomor akta nikah penting untuk memastikan keabsahan pernikahan secara hukum. Akta nikah adalah dokumen yang mengonfirmasi pernikahan yang telah sah secara agama dan negara. Berikut cara mengecek nomor akta nikah secara online:

Melalui Laman SIMKAH

1. Kunjungi situs resmi SIMKAH: https://simkah.kemenag.go.id/
2. Pilih menu “Daftar Nikah Klik Disini.”
3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan informasi kontak. Jika sudah memiliki akun, pilih “Login” dan masukkan username serta password.
4. Pilih menu “Daftar Nikah.”
5. Masukkan data yang diperlukan seperti Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, bulan dan tahun nikah, serta NIK atau nama lengkap salah satu atau kedua pihak.
6. Klik “Cari Data Nikah.”
7. Tunggu hingga data muncul.

Melalui Laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta

1. Kunjungi situs Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Pilih menu “Masuk.”
3. Klik “Mendaftar” dan masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, password, serta kode verifikasi.
4. Klik “Submit.”
5. Setelah itu, masuk ke tampilan “Login,” masukkan NIK, password, dan kode verifikasi, lalu klik “Masuk.”
6. Pilih menu Akta Perkawinan untuk melihat informasi akta nikah.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memverifikasi nomor akta nikah dengan mudah.