Pemerintah Provinsi Riau melakukan gebrakan besar dalam kebijakan fiskal dan perbankan daerah pada awal 2026. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, terang-terangan mendorong seluruh kegiatan investasi baru di Bumi Lancang Kuning untuk menempatkan dana operasional mereka di PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Ini langkah yang cukup berani dan berisiko, namun dari sisi dampak, tentu saja tidak main-main. Cara ini secara tidak langsung akan “mengikat” perputaran uang hasil investasi agar tidak lari ke luar daerah, melainkan menetap sehingga memperkuat struktur permodalan bank pembangunan daerah (BPD) itu.
Inisiasi ini bukan tanpa alasan, kata Plt Gubernur Riau. Selama ini, BPD hanya dipandang sebagai perbankan alternatif meski upaya perbaikan kualitas dari semua lini sudah dioptimalkan. Harapannya, keberlangsungan bisnis BRK Syariah tetap terus terjaga, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan.
Secara tak langsung, lewat cata ini, pemegang saham ingin menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri dan memiliki daya tahan likuiditas yang tinggi. “Iya, tahun ini kita sudah dorong setiap ada kegiatan investasi baru, mereka simpan dananya di BRK Syariah. Biar hidup juga bank daerah kita,” kata SF Hariyanto, sekitar awal tahun lalu.
Cara mengawalnya juga tidak main-main. Lewat mekanisme penempatan dana akan diintegrasikan langsung ke dalam proses perizinan investasi. Artinya, investor yang ingin menanamkan modal di Riau harus menunjukkan komitmen untuk melibatkan BRK Syariah dalam aktivitas keuangan mereka.
Dengan demikian, kehadiran modal asing maupun domestik akan memberikan dampak konkret bagi kesehatan finansial daerah dan bank daerah. “Semua investor yang masuk ke Riau wajib menyimpan dananya di BRK. Itu salah satu upaya agar BRK tetap hidup,” ujarnya.
Secara teknis, setiap investor yang mengajukan izin akan diminta menempatkan dana operasional maupun anggaran investasinya melalui rekening di BRK Syariah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2026 sebagai syarat administratif yang diimbau keras dalam proses perizinan.
Memutus Aliran Dana ke Luar Daerah
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau tengah menyusun skema detail agar kebijakan ini berjalan mulus.
Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, mengungkapkan bahwa selama ini terjadi ketimpangan ekonomi di mana banyak perusahaan besar beroperasi dan mengeruk sumber daya di Riau, namun seluruh transaksi keuangannya justru dilakukan melalui bank-bank di Jakarta atau luar negeri.
Kondisi tersebut menyebabkan potensi pajak dan perputaran uang di Riau tidak maksimal. Melalui skema baru ini, investor didorong menggunakan BRK Syariah untuk berbagai transaksi strategis, mulai dari penempatan modal kerja, pembayaran vendor, hingga penggajian karyawan (payroll).
“Kalau sudah begitu, aktivitas perputaran uang dari kegiatan bisnis tidak lagi terpusat di luar daerah,” kata Vera Angelika kepada Bertuahpos belum lama ini.
DPMPTSP telah berkoordinasi dengan direksi BRK Syariah untuk menyiapkan produk perbankan yang kompetitif. Pemerintah menyadari bahwa investor juga membutuhkan nilai tambah dan layanan yang prima agar penempatan dana tersebut tetap menguntungkan secara bisnis.
“Kami juga sadar, ketika investor menempatkan uang mereka di BRKS tentu harus ada sesuatu yang bisa mereka dapatkan. Soal itu sudah kami bahas bersama direksi BRKS,” tambahnya.
Dampak Multiplier Effect bagi Ekonomi Riau
Dari sisi makroekonomi, masuknya dana investasi ke BRK Syariah akan memberikan efek domino yang positif. Dengan meningkatnya Dana Pihak Ketiga (DPK), BRK Syariah akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, terutama bagi pelaku UMKM di Riau.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk dukungan nyata dari pemegang saham.
Menurutnya, keterlibatan investor dalam ekosistem BRK Syariah akan menurunkan biaya dana (cost of fund) bank, sehingga bank dapat memberikan margin pembiayaan yang lebih murah kepada masyarakat.
“Kami tentu sangat support sekali. Bagi kami ini salah satu bentuk kepedulian pemegang saham untuk mendukung likuiditas BRK Syariah, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan bank yang lebih berkelanjutan,” ungkap Fajar Restu kepada Bertuahpos, Maret lalu.
Fajar menekankan bahwa kebijakan ini tidak mewajibkan investor menanamkan modal dalam persentase tertentu, melainkan hanya mewajibkan penggunaan rekening giro BRK Syariah sebagai pusat perputaran dana usaha. Dengan memiliki giro, secara otomatis likuiditas bank akan menguat.
“Dengan memiliki giro di BRK Syariah, otomatis dana pihak ketiga tersimpan di bank daerah. Ini memperkuat struktur pendanaan kami,” ujar Fajar.
Selain fokus pada perbankan, Pemprov Riau juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan fiskal perusahaan. Integrasi data perizinan kini memungkinkan pemerintah untuk memantau jumlah tenaga kerja, domisili pekerja, hingga potensi pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan secara lebih akurat.
Selama ini, pusat-pusat industri seperti pabrik kelapa sawit sering kali melakukan transaksi di luar daerah, yang menyulitkan daerah dalam memetakan kontribusi ekonomi riil. Dengan mewajibkan transaksi di bank daerah, pemerintah memiliki transparansi data yang lebih baik untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Penempatan dana investor di bank daerah akan memperkuat likuiditas perbankan lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” pungkas SF Hariyanto.
Melalui sinergi antara kebijakan perizinan, penguatan BPD, dan pengawasan pajak, Riau optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang tidak hanya ramah bagi pengusaha, tetapi juga memberikan keuntungan maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau di masa depan.
Di usia BRK Syariah yang ke-60 tahun, dirinya berharap BPD ini semakin bisa diandalkan — terutama sebagai daya ungkit perekonomian masyarakat dan semakin berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
“Harapan kita pastinya seperti itu lah ya. Sebagai pemegang saham, besar harapan kami agar BPD ini bisa berkontribusi lebih untuk masyarakat dan pemda,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa, 31 Maret 2026.***





