Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Berikut Syaratnya

oleh -49 Dilihat

BERITAJAKARTA.CO.IDProsedur pindah Kartu Keluarga (KK) antar-provinsi kini dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan mudah. Ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di domisili lama atau baru.

Pindah KK penting untuk keperluan seperti perbankan, pendidikan, dan bantuan sosial. Berikut adalah syarat dan prosedur untuk pindah KK antar-provinsi:

1. Persyaratan Umum:
  • Pemohon hanya perlu melampirkan fotokopi KK ke kantor Dukcapil.
  • Mengisi formulir permohonan pindah (F-1.03).
2. Prosedur Pindah KK:
  • Dukcapil akan mengurus penerbitan KK dan nomor KK, serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
3. Informasi Tambahan:
  • Penjelasan lengkap terdapat dalam Surat Edaran Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk.

Pindah KK antar-provinsi ini membantu mempermudah proses administratif bagi masyarakat yang pindah domisili. Dengan persyaratan yang tidak rumit, ini menjadi solusi efektif untuk kelancaran administrasi kependudukan di Indonesia.