BERITAJAKARTA.CO.ID – Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau pada Mei 2024 mencapai angka mengkhawatirkan, yaitu 14.834 orang, melampaui kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang hanya dapat menampung 4.555 orang.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Burdi Argap Situngkir, menyampaikan dalam sebuah jumpa pers bahwa over kapasitas mencapai 326 persen.
“Kondisi ini memunculkan berbagai tantangan serius dalam manajemen keamanan dan rehabilitasi di lapas dan rutan di Riau,” ujar Burdi di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin 8 Juli 2024.
Sebagian besar WBP di Riau dihukum karena terlibat dalam tindak pidana umum sebanyak 5.811 kasus dan tindak pidana khusus sebanyak 9.023 kasus.
Kasus narkoba mendominasi dengan persentase mencapai 58,53 persen dari total narapidana dan tahanan di provinsi ini.
“Bandar narkoba mencapai 8.173 orang, sementara pengguna narkoba ada 549 orang,” tambahnya.
Selain kasus narkoba, tindak pidana korupsi (Tipikor) menduduki posisi kedua dengan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 204 orang, diikuti oleh illegal logging (62 orang), human trafficking (56 orang), pencucian uang (3 orang), dan illegal fishing (1 orang).
Menyikapi masalah kapasitas ini, Kanwil Kemenkumham Riau telah memberikan remisi kepada 9.038 orang sepanjang tahun 2024, yang termasuk pemberian remisi hari besar keagamaan, remisi sakit berkepanjangan, dan remisi lanjut usia.
“Kami juga mengusulkan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) kepada WBP yang memenuhi syarat,” ungkap Burdi. “Pada semester pertama 2024, usulan PB sebanyak 1.694 dan CB sebanyak 689. Realisasi PB mencapai 1.517 dan CB sebanyak 595.”
Kementerian Hukum dan HAM Riau juga mencatat prestasi dalam berbagai bidang, termasuk kinerja anggaran dan penghargaan terkait keterbukaan informasi publik. Namun, tantangan utama tetap pada penanganan kelebihan kapasitas dan pemenuhan hak asasi manusia bagi WBP di Riau.
“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan reformasi birokrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan publik,” tandas Burdi.