Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik arang rumahan di Jalan Jembatan 1 RT 07 RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tindakan penyegelan dilakukan pada Selasa (23/4) lalu setelah pabrik tersebut terbukti mencemari lingkungan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada.
Menurut Yogi Ikhwan, Humas DLH DKI Jakarta, pabrik arang tersebut melanggar Perda yang mengatur tentang pencemaran lingkungan. Dampak pencemaran udara dari pabrik ini bahkan telah mencapai wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Penyegelan ini dilakukan sebagai peringatan bagi para pelaku yang masih melakukan aktivitas pencemaran lingkungan di Jakarta,” tegasnya.
DLH DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap aktivitas yang dapat mencemari lingkungan, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kualitas udara dan lingkungan Jakarta.
sumber : jawapos.com