Gubernur DKI Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, Boleh Sekolah Tatap Muka 50 Persen

oleh -1157 Dilihat

BERITAJAKARTA.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub PPKM Level 3. Sekolah tatap muka maksimal 50 persen.

Kepgub baru Anies ini Nomor 1026 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies, Senin (23/8) kemarin.

“Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” demikian isi Kepgub Anies seperti dilansir detikcom, Rabu (25/8/2021).

Ada sejumlah penyesuaian yang ditetapkan karena PPKM Jakarta turun ke level 3. Salah satunya yakni dibolehkan sekolah tatap muka terbatas berdasarkan Keputusan tiga menteri. Sekolah yang menjalankan pembelajaran tatap muka wajib mengatur kapasitas maksimal 50 persen.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,” tulis Kepgub Anies.

Kapasitas 50 persen ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang mana maksimal 62 persen. Termasuk PAUD maksimal 33 persen.

Adapun ketentuan kegiatan lainnya seperti di sektor perkantoran non-esensial masih diwajibkan WFH 100 persen. Kemudian mal buka 50 persen kapasitas dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Anies juga mewajibkan kunjungan ke mal pakai aplikasi Pedulilindugi. Sementara Restoran di dalam mal boleh dine in kapasitas 25 persen, maskimal 1 meja dua orang.

“Waktu makan maksimal 30 menit,” tulis Kepgub Anies. (mg1)