Harga Avtur Tinggi, Garuda Indonesia Minta Tarif Batas Bawah Dikaji Lagi

oleh -1,239 views

BERITAJAKARTA – Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Nugraha Mansury meminta pemerintah merevisi ketentuan mengenai tarif batas bawah yang diatur Kementerian Perhubungan. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Kalau tarif batas bawah saat ini 30 persen dari tarif batas atas, kami berharap bisa dilakukan penyesuaian menuju ke 40 persen,” kata Pahala di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, seperti dilansir kompas.

Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat memengaruhi operasional dan beban perusahaan setahun belakangan ini. Dia mencatat, pada 2017 kenaikan avtur mencapai sekitar 29 persen. Hingga Mei 2018, kenaikan avtur juga terjadi lagi hingga 11 persen. Dalam setahun, Garuda Indonesia mengalokasikan anggaran hingga 1 miliar dollar AS untuk bahan bakar avtur.

“Jadi peningkatan (harga avtur) dari 2016 sudah hampir 40 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap kinerja kami. Kami sudah melakukan hedging (lindung nilai), mencapai 35 persen dari total konsumsi bahan bakar kami,” sebutnya.

Dia memastikan tidak mengusulkan perubahan untuk tarif batas atas yang telah ditentukan dalam PM 14/2016. Dengan begitu, tidak perlu ada kekhawatiran harga tiket pesawat akan naik tidak wajar, terutama saat peak season musim libur Lebaran, karena tarif batas atas tidak ada perubahan. Dalam PM 14/2016 Pasal 9 ayat 3, badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Lebih lanjut dikatakannya, kinerja Garuda ke depan bakal terdongkrak apabila batas tarif penerbangan ekonomi dinaikkan menjadi 40 persen.

“Tarif batas bawah paling tidak harus cover kurang lebih 40 persen dari cost yang ada, termasuk juga untuk memastikan airline meskipun kondisi biaya mengalami peningkatan, hal yang paling minimum terkait pemeliharaan dan sebagainya itu ter-cover. Jadi, tarif batas bawah memastikan pemeliharaan dan prosedur itu dijaga dengan baik,” ujarnya. (*/kompas)