BERITAJAKARTA.CO.ID – Pada hari Kamis ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk masyarakat di 14 wilayah Jadetabek.
Berikut adalah lokasinya, sebagaimana diumumkan melalui laman resmi TMC Polda Metro Jaya pada pukul 07.21 WIB:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB, Gud. Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebelum mengunjungi gerai tersebut untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal. Pastikan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Selain itu, bawa juga dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Layanan ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.