Kasus Disetop, Penyayat Leher Perawat di Parkiran Soetta Alami Gangguan Jiwa

oleh -788 views

BERITAJAKARTA.CO.ID – Polisi mengatakan RA (19) yang diduga merupakan penyayat leher perawat yayasan bernama Deri Winanto (32) mengalami gangguan jiwa. Polisi mengatakan kasus tersebut bakal disetop.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kompol Alexander Yurikho, mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dia menyebut gelar perkara itu dalam rangka untuk menghentikan kasus dugaan penyayatan leher Deri oleh RA.

“Hari ini juga penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian kukum dari perkara yang ditangani,” kata Alexander seperti dikutip dari detikcom, Selasa (16/3/2021).

“Betul,” sambungnya saat ditanya apakah penyidikan kasus ini akan dihentikan karena tersangka mengalami gangguan jiwa.

Deri diduga diserang atau disayat bagian lehernya di parkiran Bandara Soekarno-Hatta oleh RA, Jumat (26/2) dini hari. Kasus itu bermula setelah RA berselisih dengan orang tuanya dan memutuskan pergi ke Bali.

Setelah RA pergi dari rumah, orang tuanya menghubungi Deri yang sempat merawat RA selama satu bulan di salah satu yayasan tempat rehabilitasi bagi gangguan jiwa dan narkotika. Saat itulah Deri berusaha mencari remaja tersebut lantaran merasa pernah merawat RA.

“Korban lalu mendapati informasi melalui chat WhatsApp handphone milik pelaku yang mengaku berada di Bandara Soetta,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, Sabtu (27/2).

Deri dan orang tua RA kemudian menuju lokasi dan menemukan RA di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta. Saat inilah, RA tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau cukur. RA menyayat leher korban hingga berdarah.

Alex mengatakan RA telah ditetapkan sebagai tersangka. RA diduga menyayat leher Deri karena merasa terancam, padahal Deri disebut tak melakukan apa pun.

“(Motifnya) kata pelaku bahwa yang bersangkutan merasa terancam. (Padahal korban) tidak melakukan apa-apa,” ujar Alexander saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2).

RA dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. RA kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, RA dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

“Hasilnya tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan,” ujar Alexander. (mg1)