Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lonjakan aduan pelanggaran perlindungan data pribadi dari masyarakat dan pelaku industri digital sepanjang 2025. Fenomena ini menunjukkan tingginya kekhawatiran publik terhadap keamanan data di era transformasi digital, sekaligus menegaskan perlunya penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar perlindungan data pribadi di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi 2025, layanan pengaduan perlindungan data pribadi menerima 342 aduan sepanjang periode pemantauan. Sekitar 41 persen dari total aduan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi (PDP). Sementara itu, layanan konsultasi mencatat 483 permintaan, dan mayoritas terkait tata kelola data pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan angka ini mencerminkan meningkatnya perhatian dan kecermatan masyarakat serta pengendali data dalam memahami risiko perlindungan data. Namun ia mencatat bahwa banyak laporan yang belum tepat sasaran, sehingga mendesak peningkatan literasi terhadap apa yang benar-benar termasuk pelanggaran PDP.
“Tingginya permintaan konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh. Namun dominasi aduan non-PDP menunjukkan perlunya penguatan literasi agar masyarakat dapat melaporkan dengan lebih akurat,” ujar Alexander dalam keterangannya.
Website Lebih Rentan dari Aplikasi Digital
Dalam rangka memantau kepatuhan terhadap perlindungan data, Komdigi melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 350 sampel platform digital, terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi digital. Hasil pemantauan mengungkap bahwa layanan berbasis web menunjukkan kerentanan lebih tinggi terhadap pelanggaran data pribadi dibanding layanan aplikasi.
Temuan menunjukkan ada 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital. Secara rasio, angka pelanggaran di website mencapai 41 persen, sedangkan di aplikasi digital sekitar 34 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa banyak layanan web belum sepenuhnya menerapkan standar keamanan data yang memadai.
Alexander menekankan bahwa kondisi ini menuntut percepatan klarifikasi dan perbaikan teknis oleh pengelola platform digital sebagai bagian dari penguatan kepatuhan terhadap aturan PDP.
Lonjakan Kasus dan Laporan Mandiri Penyelenggara
Selain aduan dan temuan pelanggaran, laporan mencatat 56 dugaan kasus pelanggaran PDP yang teridentifikasi sepanjang periode pemantauan. Lonjakan terbesar terjadi pada Juni dan Juli 2025, dengan 20 kasus dan 15 kasus masing-masing bulan tersebut.
Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang menunjukkan meningkatnya kesadaran pengelola platform untuk melaporkan insiden keamanan data secara proaktif. Namun, Komdigi juga mengingatkan bahwa meskipun laporan mandiri meningkat, kerentanan sistem internal layanan digital tetap memerlukan perhatian serius.
Penguatan Regulasi Jadi Prioritas
Komdigi menilai bahwa penguatan regulasi PDP merupakan fondasi penting dalam memastikan keamanan data pribadi secara berkelanjutan di tengah meningkatnya adopsi layanan digital. Dua instrumen hukum strategis — Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PDP dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP — tengah dalam tahap akhir harmonisasi antar kementerian, kata pejabat kementerian.
Selain itu, Komdigi berupaya mengubah pendekatan pengawasan dari responsif menjadi lebih preventif, melalui audit kepatuhan berkala, penguatan layanan kontrak (SLA) dengan penyelenggara, serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.
Membangun Kepercayaan Digital Nasional
Tingginya aduan pelanggaran data pribadi mencerminkan dua hal: meningkatnya kesadaran tentang pentingnya keamanan data, serta masih adanya celah dalam pengelolaan data oleh platform digital. Komdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah elemen penting kepercayaan publik terhadap layanan digital nasional.
Komitmen pemerintah untuk memperkuat kepatuhan, literasi publik, serta regulasi diyakini akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.





