BERITAJAKARTA.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk motor berkapasitas 250-500 cc. Peresmian ini berlangsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Peresmian ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” ujar Aan.
Penerapan SIM C1 ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan adanya klasifikasi berdasarkan kapasitas mesin motor.
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harap Aan.
Untuk memperoleh SIM C1, pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki SIM C yang telah berlaku selama satu tahun dan lulus serangkaian tes.
Lebih jauh Aan menuturkan pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
Tes tersebut meliputi evaluasi keterampilan mengemudi, ujian teori, dan pengetahuan tentang keselamatan berkendara.
“Kompetensi itu ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan berkapasitas 250 hingga 500 cc. Juga ada pengetahuannya, ujian teori, pojok baca, dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas Aan.
Dengan penerapan SIM C1 ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.