KPK Desak Pemerintah Hilangkan Honor PNS

oleh -1,106 views

BERITAJAKARTA.CO.ID-Ini kabar kurang sedap untuk PNS. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mempercepat penerapan sistem pengga­jian tunggal (single salary system) aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dengan begitu, ke depan diharapkan tidak ada lagi PNS yang menerima honor tambahan dari berbagai kegiatan. Sistem itu berlaku di KPK saat ini.

Usulan sistem penggajian tunggal itu kembali disampaikan KPK pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12). Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, komitmen menerapkan sistem tersebut bisa segera diwujudkan dalam waktu dekat. “Jadi, menjadi pejabat itu sudah tidak mendapatkan honor lagi,” kata Agus saat diskusi di gedung KPK.
Agus memberikan gambaran tentang penerapan sistem penggajian tunggal di KPK sekarang ini. Menurut dia, pegawai KPK tidak menerima honor dari setiap kegiatan. Baik itu kegiatan yang diselenggarakan KPK maupun entitas lain.

“Saya yakin kalau itu (gaji) dijadikan satu, itu mungkin akan lebih baik,” tuturnya dalam diskusi yang juga dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu. Komisioner asal Magetan itu juga berharap, pemerintah mempercepat komitmen pencegahan korupsi di berbagai lini melalui sistem e-government. Sistem itu di antaranya meliputi e-budgeting, e-procurement, dan e-catalog. Selain itu, Agus juga meminta percepatan reformasi birokrasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penerapan sistem penggajian tunggal dengan menghapus honor tambahan bagi PNS tidak bisa langsung dilaksanakan. Sistem itu harus dilakukan se­cara bertahap dengan mem­pertimbangkan banyak hal. Salah satunya memperbaiki remunerasi PNS dengan melihat kekuatan APBN. “Tidak bisa langsung melakukan adjustment (pengaturan) yang kemudian (menyebabkan) tidak sustainable APBN-nya,” ujarnya. Ani-sapaan Sri Mulyani menyebut perbaikan remunerasi harus dikaitkan dengan kemampuan keuangan negara.

“Ini semacam ayam dan telur (mana duluan), oleh karena itu harus dilakukan secara bertahap,” paparnya. Sri menjelaskan, road map dan platform pencegahan korupsi pemerintah sejatinya sama. Yakni bagaimana meng-hilangkan faktor awal yang menjadi alasan PNS melakukan korupsi. Alasan pertama, kata dia, yaitu terkait pendapatan atau gaji. Pendapatan itu harus disesuaikan dengan kompetensi, ruang lingkup tanggung jawab dan tantangan yang dihadapi.

“Kalau di luar dia (PNS) bisa ditawari gaji yang sangat besar namun di dalam kementerian atau di dalam PNS dapat gaji yang sangat rendah, maka itu kita sebelumnya mendzolimi (PNS),” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia (Wolrd Bank) itu. “Tapi kalau kita katakan (gaji) sebagai PNS harus sama dengan harga di market (pasar) itu juga nggak benar,” imbuh dia. Sri juga menyebut, indikator lain yang harus menjadi pertimbangan penerapan sistem penggajian tunggal itu, yakni masalah integritas. Dia mencontohkan, pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang setiap hari berurusan dengan uang negara.

“Godaan (untuk korupsi) itu ya setiap detik ada,” terangnya. Di sisi lain, peringatan puncak Harkordia 2019 menjadi ajang KPK pamer upaya pencegahan. Agus Rahardjo mengatakan, telah melakukan pencegahan korupsi dan penyelamatan uang negara mencapai Rp 63,9 triliun. Menurut Agus nilai Rp 63,9 triliun itu terbagi dalam tiga kelompok. “Potensi penyelamatan berdasarkan hasil kajian Litbang (KPK, red) Rp 34,7 triliun,” katanya. Kemudian optimalisasi pendapatan daerah dari berbagai sumber Rp 29 triliun dan gratifikasi uang serta barang Rp 159,3 miliar. Hanya beda dengan tahun sebelumnya, peringatan Hakordia kemarin tidak dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK semula mengundang Jokowi. Namun, beberapa hari jelang pelaksanaan, kehadiran Jokowi diwakilkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Sejumlah menteri hadir pada acara itu. Di antaranya Menag Fachrul Razi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Selain memaparkan kerja KPK, Agus juga mengatakan, saat ini yang masih dikeluhkan pengusaha adalah masalah perizinan. Pemerintah perlu terus mendorong implementasi online single submission (OSS). Kemudian program OSS juga perlu disinkronkan dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Dalam kesempatan yang sama Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo selaku Ketua Tim Nasional Pencegahan Korupsi menyampaikan capaian triwulan III 2019. Menurutnya, program strategi nasional pencegahan korupsi masih perlu ditingkatkan. Di antaranya dia menyebut layanan OSS saat ini masih terdapat pada 25 aplikasi di kementerian, lembaga, serta instansi pemerintah daerah. Selain itu, program sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) juga masih berjalan lambat. Pemicunya beragamnya aplikasi yang digunakan oleh instansi atau lembaga. Dia lantas menyam-paikan laporan evaluasi capaian pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah.

Untuk instansi pusat masih ada 12 instansi dengan capaian rendah, yakni nilai kurang dari 50 persen. Di antaranya adalah Kemenkominfo, Kemendag, OJK, Kementerian BUMN, dan Kementerian PAN-RB. Di instansi pemprov ada 13 instansi dengan capaian rendah. Seperti Pemprov Aceh, Pemprov Banten, Pemprov Jateng, Pemprov NTB, dan Sumut.

Editor Roy

No More Posts Available.

No more pages to load.