Langgar Perda, Diskotek Old City Resmi Ditutup Pemrov DKI

oleh -1,420 views

JAKARTA – Rentetan dari peristiwa pada bulan Oktober 2018, dimana BNNP yang sedang melaksanakan razia menemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak empat butir dan 52 pengunjung terbukti positif narkotika, akhirnya Diskotek Old New di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditutup permanen.

Diskotek Old City diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menutup tempat hiburan Old City ini, seperti dikatakan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, bahwa penutupan dilakukan karena terbukti ada penggunaan narkotika di dalam diskotek tersebut.

“Iya betul terbukti melanggar dan positif sehingga ditutup usaha Old City-nya,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019), seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Penutupan dilakukan per hari Kamis (4/4/2019) kemarin. Arifin menegaskan penutupan Old City dilakukan secara permanen. Penutupan ini juga menyusul pencabutan izin usaha Old City di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Ini penutupan permanen, kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya,” ucap Arifiin.***

No More Posts Available.

No more pages to load.