MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

oleh -16 Dilihat
oleh

Fraksi PKB menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati fungsinya — seolah telah bertransformasi menjadi lembaga membuat Undang-Undang — berubah dari fungsinya sebagai ‘penjaga konstitusi’.

Kritikan terhadap MK mencuat setelah putusan kontroversialnya mengenai Pemilu serentak. “MK kini seolah telah berubah,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.

Khozin menyampaikan kritik tajam usai MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang mengatur keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah melewati batas kewenangannya sebagai negative legislator.

“Perlu kita pahami bersama, MK itu tugasnya menguji undang-undang, bukan membuatnya. Kalau MK sekarang bisa mengatur model pemilu, sama saja kita punya tiga pembentuk undang-undang,” tegas Khozin, Sabtu, 5 Juli /2025.

Menurutnya, jika MK ingin benar-benar bertransformasi menjadi lembaga pembentuk hukum, maka perlu dilakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk menyesuaikan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.

Tidak cuma itu, Khozin juga menyoroti kontradiksi antara putusan terbaru MK dengan putusan sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pada putusan lama itu, MK secara tegas menyatakan bahwa pengaturan keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang, bukan kewenangannya.

“Tapi sekarang, justru MK mengatur sendiri jadwal pemilu nasional dan daerah. Ini langkah yang sangat paradoks,” ujarnya.

Menurut PKB, keputusan ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Bahkan, jika dibiarkan, bisa menjadi celah bagi berbagai pihak untuk terus menggugat produk legislasi.

PKB juga meminta pemerintah tidak terburu-buru menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebab, dampaknya bisa merusak tatanan hukum yang sudah jelas dalam konstitusi, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18 UUD 1945.

“Pelaksanaan pemilu sudah diatur lima tahun sekali dalam konstitusi. Kalau langsung dijalankan tanpa penyesuaian norma, ini bisa memicu ketidaktaatan terhadap konstitusi,” pungkas Khozin.***

Sumber: RMOL