Parlemen Kanada Mengesahkan UU Legalisasi Ganja

oleh -1,341 views

BERITAJAKARTA – Majelis tinggi parlemen Kanada pada Selasa 19 Juni, menyetujui RUU yang sebelumnya direvisi yang melegalkan ganja untuk pribadi. Pengesahan UU ini menetapkan Kanada sebagai negara G7 pertama yang melegalkan ganja. Sebelumnya, pada 2001, Kanada membolehkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau kedokteran.

52 suara senat mendukung legalisasi ganja berbanding 29 suara menolak RUU saat pemilihan suara di parlemen. Namun legalisasi ganja baru diimplementasikan dalam waktu delapan hingga 12 minggu ke depan.

Perdana Menteri Justin Trudeau telah berjanji melegalkan penggunaan ganja untuk pribadi sebagai bagian dari kampanye pemilunya pada 2015, dengan alasan undang-undang legalisasi ganja akan menjauhkan ganja dari pengguna di bawah umur dan mengurangi kejahatan yang berhubungan dengan ganja.

“Sangat mudah bagi anak-anak kita untuk mendapatkan ganja dan bagi para penjahat untuk meraup untung. Hari ini, kita ubah itu. Rencana kami untuk melegalkan & mengatur ganja baru saja melewati Senat,” kata Trudeau di Twitter, seperti dilaporkan Reuters, 20 Juni 2018.

Perusahaan ganja Kanada seperti Canopy Growth Corp, Aphria Inc, Horizons Marijuana Life Sciences ETF dan Aurora Cannabis Inc, telah menjadi sasaran investor saat perkembangan upaya melegalkan ganja untuk penggunaan pribadi.

Sebelumnya legalisasi telah ditunda dari peluncuran yang direncanakan pada Juli oleh pemerintah. Sementara produksi ganja diatur oleh pemerintah federal, provinsi dan kota memiliki kekuatan lebih besar atas penjualan ritel baik melalui toko swasta atau milik pemerintah.

“Saya merasa gembira. Ini adalah akhir dari 90 tahun larangan (ganja). Kebijakan sosial yang transformatif. Langkah berani telah diambil pemerintah.” ujar Tony Dean, anggota senat yang mendukung RUU legalisasi di Parlemen Kanada. (*/kompas)