BERITAJAKARTA.CO.ID – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengumumkan keputusan ini setelah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Nadiem memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT tahun ini. Pemerintah akan mengevaluasi permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” ujarnya.
Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama mahasiswa dan rektor universitas, yang telah memberikan masukan hingga keputusan ini diambil.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambahnya.
Keputusan ini datang setelah ramai diberitakan bahwa beberapa kampus menaikkan biaya UKT secara signifikan, memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah.