BERITAJAKARTA.CO.ID, JAKARTA – PT Trans Jabar Tol (TJT) akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menjelaskan bahwa penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujar Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Tarif baru untuk kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan Rp2.500, sedangkan golongan II dan III akan dikenakan Rp3.500, dan golongan IV serta V sebesar Rp4.500. Untuk rute dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong, tarif baru adalah Rp19.000 untuk golongan I, Rp28.000 untuk golongan II dan III, serta Rp37.500 untuk golongan IV dan V.
Abdul Hakim Supriyadi menambahkan bahwa PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan untuk meningkatkan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan pengguna Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Jalan Tol Ciawi-Sukabumi diharapkan dapat mengurangi waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong dari 1,5 jam menjadi 10-15 menit.
Tol Ciawi-Sukabumi juga diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mendukung pengembangan wilayah, dan pemerataan ekonomi melalui destinasi wisata di Bogor dan Sukabumi seperti KEK Lido, Geopark Ciletuh, dan Kawasan Pelabuhan Ratu. Peningkatan ini juga diharapkan mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan nasional dan meningkatkan daya saing Sukabumi, serta berpotensi menjadi gerbang utama menuju Jabodetabek dari arah selatan.