BERITAJAKARTA.CO.ID –Petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil meraih sukses dalam operasi penangkapan di Kota Serang pada Kamis malam, 30 Mei 2024. AD (22), seorang produsen tembakau gorila, ditangkap di kamar kosannya di Lingkar Selatan, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan gram tembakau sintesis dan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba.
Petugas melakukan penggerebekan pada rumah kos-kosan yang ditempati tersangka, AD, pada Kamis minggu lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Selama penggerebekan, barang bukti berupa narkotika berhasil diamankan di dalam kamar kosan tersangka.
“Petugas mengamankan 30 paket sabu seberat 5,5 gram, 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram, 1 botol besar dan 6 sprei cairan tembakau sintetis, 2 kaleng serbuk tembakau sintetis, 19 sprei kosong, timbangan digital, alat suntik,” jelasnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan bisnis narkoba selama enam bulan dan memproduksi tembakau gorila. Modus operandi yang dilakukan pelaku termasuk berpindah-pindah tempat kosan untuk menghindari pengawasan petugas dan masyarakat.
Pelaku menjual hasil produksinya melalui akun Instagram miliknya, sementara bahan baku tembakau sintetis diperoleh dari media sosial yang masih dalam penyelidikan. Untuk pasokan sabu, pelaku memperolehnya dari pengedar berinisial NG (DPO) yang masih dalam pengejaran oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan pihak berwenang berharap pemasok sabu dapat segera ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.