Setnov dan Irvanto Sebut Politisi Golkar Ini Juga Terima Uang e-KTP

oleh -1,265 views

BERITAJAKARTA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 15 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Dalam kelanjutannya kasus korupsi e KTP ini, Setya Novanto dan keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018).

Novanto kembali mengungkap sejumlah nama politisi dan anggota DPR yang diduga ikut menerima uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Keterangan Novanto semakin diperkuat pengakuan Irvanto yang mengaku sebagai kurir uang suap bagi anggota DPR.

Namun yang menarik, sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR yang disebut oleh keduanya merupakan sesama politisi (anggota Fraksi) Golkar.

Menurut Irvan, salah satu yang pernah dia berikan uang adalah mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Politisi Partai Golkar itu diberikan uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dengan rincian, pemberian pertama sebesar 500.000 dollar AS diserahkan kepada anak Chairuman di Pondok Indah Mall 2. Kemudian, pemberian kedua sebesar 1 juta dollar AS diserahkan di salah satu cafe di Hotel Mulia, Senayan.

Chairuman sendiri pernah diperiksa KPK. Namun, ia membantah menerima kucuran dana, yang saat itu disebut diterimanya dari Anang. Ia mengaku tak kenal Anang Sugiana.

Selanjutnya, Setnov menyebut bahwa persetujuan tentang anggaran proyek pengadaan e-KTP dalam APBN 2010-2011 dibahas di ruang Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin. Menurutnya, saat itu ia pernah melihat ada pertemuan di ruangan Ade Komarudin. Pertemuan itu dihadiri beberapa pimpinan Badan Anggaran DPR, seperti Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung. Lebih lanjut dikatakannya, ada anggota Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara itu Irvan atas perintah Novanto memberikan 700.000 dollar AS kepada Ade Komarudin.

Saat ini Ade Komarudin sedang dirawat di rumah sakit, sehingga belum bisa memberikan kesaksian di pengadilan. Namun, sebelumnya dia pernah membantah menerima uang proyek e-KTP. Akom mengaku kaget saat namanya disebut menerima uang suap e-KTP.

Irvan juga mengaku menyerahkan uang 1,5 juta dollar Singapura kepada mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa. Menurut Irvan, pengusaha Made Oka Masagung pernah menemuinya di sebuah kafe di Melawai, Jakarta Selatan. Saat itu, dia diberikan uang 500.000 dollar Singapura.  Kemudian, atas perintah Setnov, Irvan menemui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setelah bertemu, Irvan diberikan uang 1 juta dollar Singapura. Menurut Irvan, uang yang dia terima dari Made Oka dan Andi kemudian diserahkan kepada Agun Gunandjar.

Agun pernah diklarifikasi mengenai dakwaan yang menyebut dia menerima uang e-KTP. Namun, saat itu dia menolak memberikan pernyataan dan menyerahkannya kepada proses pengadilan.

Selanjutnya Irvanto mengakui telah menyerahkan uang sebesar 1 juta dollar AS kepada pimpinan Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng dan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Penyerahan uang itu disaksikan juga oleh Setya Novanto.

“Kebetulan di ruangan Beliau (Novanto) ada Mekeng dan Markus Nari. Setelah saya bawa uang, saya lapor ke Beliau. Katanya, langsung saja itu ke Pak Mekeng dan Markus. Langsung seluruhnya saya serahkan,” ujar Irvan kepada majelis hakim.

Dikatakan Irvan, uang tersebut diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia diperintah oleh Andi untuk mengantarkan uang tersebut ke ruangan Novanto di Lantai 12 Gedung DPR. Secara spesifik, uang tersebut diterima Irvan dari pengusaha money changer. Diduga, uang itu dikeluarkan oleh perusahaan Biomorf Mauritius.

Saat itu, menurut Irvan, uang yang ia bawa diserahkan kepada Markus. Namun, ia tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. Penyerahan uang itu diakui oleh Novanto yang juga dihadirkan sebagai saksi. Novanto membenarkan adanya penyerahan uang kepada Mekeng dan Markus. Namun, Mekeng beberapa kali membantah telah menerima uang e-KTP. Bahkan, dia mengancam akan melaporkan Novanto atas tuduhan memfitnahnya.

Sementara, Markus Nari saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP. (*/kompascom)

No More Posts Available.

No more pages to load.