BERITAJAKARTA.CO.ID – Bagi warga Kota Bandung yang membutuhkan layanan SIM Keliling, berikut jadwal, persyaratan, dan harga terbaru yang berlaku mulai 22 hingga 28 Juli 2024.
Layanan SIM Keliling tersedia dengan dua jadwal dan dua titik lokasi setiap harinya di Kota Bandung. Warga dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah di tempat terdekat sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Pastikan untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut lokasi untuk memperpanjang SIM anda, silahkan cari hari yang tepat dan tempat terdekat.
- Senin 22 Juli 2024: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan BTC Fashion Mall jl. Dr. Djunjunan.
- Selasa 23 Juli 2024: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Ubertos jl. A.H. Nasution.
- Rabu 24 Juli 2024: The Kings Shopping Centre jl. Kepatihan dan Lucky Square jl. Antapani.
- Kamis 25 Juli 2024: BTM Cicadas jl. Ibrahim Adjie dan Pasar Modern Batununggal jl. Batununggal blok RG3.
- Jumat 26 Juli 2024: ITC Kebon Kalapa jl. Pungkur dan Lucky Square jl. Antapani.
- Sabtu 27 Juli 2024: Radio Dahlia jl. Burangrang dan Pasar Modern Batununggal jl. Batununggal blok RG3.
- Minggu 28 Juli 2024: Libur
Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini:
1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
3.Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. KTP asli, jika tidak ada bisa SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopy KTP.
5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penebitan SIM baru.
7. Surat Keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB. sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan melayani E-KTP seluruh Indonesia.
Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biara Rp80 ribu. Sementar untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp75 ribu. Namun biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi Rp50 ribu, biaya kesehatan Rp40 ribu dan biaya tes psikologi Rp50 ribu.
Sumber : BANDUNGRAYA.ID