Strategi Penyelamatan Aset Negara,Kejati Banten: Semua Ketentuan Berdasarkan UU No 11 Tahun 2021

oleh -175 Dilihat
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi

BERITAJAKARTA.CO.ID – Strategi penyelamatan aset negara dalam kasus tindak pidana korupsi kini mengadopsi konsep Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, konsep ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penuntutan dengan syarat dan kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 pasal 30A.

“Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, namun sepakat untuk tidak melakukan penuntutan dengan berbagai syarat dan kriteria tertentu,” ujarnya.

Dengan menerapkan DPA, penegakan hukum dapat dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang, memungkinkan penanganan aset hasil pidana yang telah dinyatakan inkrah menjadi lebih adaptif dan terkoordinasi.

“Kehadiran Badan Pemulihan Aset akan mempercepat penanganan aset-aset tersebut, baik dengan pelelangan maupun pemanfaatan oleh negara,” tambahnya.

Sebelumnya Rabu 06 Desember 2023, dalam kesempatan acara Rapat Kerja Daerha (Rakerda) Kejati Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion, dengan tema “Strategi Penyelamatan Aset Negara Melalui Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Kajian Penerapan Konsep Plea Barganing dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.

FGD ini menghadirkan berbagai narasumber seperti Direktur Jenderal Perundang-Undangan pada Kemenkumham RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.MH bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. febby Mutiara Nelson, SH.MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rena Yulia, SH.MH.

Dan sebagai informasi, dalam struktur saat ini, PPA yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor Per-006/A/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Sesuai Pasal 752 Perjak Nomor Per-006/A/JA/07/2017, PPA bertugas melakukan pemulihan aset yang menjadi kewenangan kejaksaan sesuai regulasi dan berkoordinasi dengan jaringan kerja sama nasional maupun transnasional terkait.

 

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Strategi Penyelamatan Aset Negara,Kejati Banten: Semua Ketentuan Berdasarkan UU No 11 Tahun 2021