BERITAJAKARTA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018). Pemindahan Novanto menuju Bandung didamping sang isteri, Deisti Astriani Tagor.
“(Deisti dan keluarga) Perjalanan (ke Bandung),” ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018) seperti dilansir detikcom.
Komunikasi soal pemindahan tersebut menurut Firman sudah dilakukan sejak tadi malam. Proses pemindahan Novanto sendiri masih menunggu administrasi.
“Saya masih nunggu administrasi, kemungkinan selesai jam 10.30. Tapi nggak tahu nih kejeda salat Jumat atau lanjut perjalanan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sempat mengisyaratkan proses eksekusi Novanto akan dilakukan pekan ini. Prosesnya hanya tinggal menunggu administrasi.
“Sekarang sedang proses administrasi. Saya kira dalam waktu dekat, semoga minggu ini sudah bisa diselesaikan proses eksekusi. Eksekusi pidana penjaranya tentu dilakukan ke Lapas Sukamiskin,” kata Febri, Kamis (3/5).
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga dalam waktu dekat pengadilan akan menetapkan vonis itu inkrah. Segera setelah penetapan itu terbit, KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin. (*)