BERITAJAKARTA.CO.ID – Sebanyak 34 jemaah haji asal Makassar yang tertangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji telah dibebaskan. Mereka telah kembali ke Tanah Air pada Senin (3/6/2024) melalui Qatar Airways, dengan perkiraan kedatangan pukul 21.00 WIB.
Tiga orang yang diduga sebagai koordinator, dengan inisial SJ, SY, dan MA, masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, para jemaah tersebut menggunakan visa ziarah bukan visa haji, yang mereka peroleh atas janji dari seorang WNI yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan tasreh haji dengan membayar 4.600 Riyal.
“Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar,” kata Yusron, Senin.
Sebelumnya, 37 jemaah ditangkap karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.
“Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu, menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu,” ujar Yusron.
Koordinator perjalanan SJ telah ditangkap oleh pihak berwenang Arab Saudi, bersama dengan seorang supir warga negara asing yang terlibat dalam perjalanan tersebut. Mereka masuk dari Qatar ke Riyadh, lalu terbang ke Madinah.
Berdasarkan hukum Arab Saudi, mereka dapat dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun. Sementara itu, koordinator perjalanan akan didenda 50 ribu riyal, menjalani enam bulan tahanan, dan juga dideportasi serta dilarang masuk ke Saudi.
KJRI menegaskan bahwa ada dua jenis visa yang sah untuk ibadah haji: visa haji reguler/khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Arab Saudi, dan visa mujalamah, undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu di Indonesia.
Yusron menyarankan masyarakat untuk bijak dalam menanggapi tawaran-tawaran haji dari pihak yang tidak bertanggung jawab.