BERITAJAKARTA.CO.ID–Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri, ST dan IR, di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. Pasangan suami-istri ini ditangkap karena
Tersangka Korupsi Dana Rutin Bappeda Siak, Kejati Riau Tahan Sekdaprov Riau
BERITAJAKARTA, PEKANBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau menahan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Selasa 22 Desember 2020. Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai
AIPTU Pariadi Tembak Kepala Istri Lalu Bunuh Diri
BERITAJAKARTA.CO.ID-Sebuah kejadian maut terjadi di wilaya Polres Serdang Bedagai. Anggota Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Aiptu Pariadi dan istrinya Fitri
Enam Organisasi Advokat Desak Pasal Penghinaan Pengadilan Dihapus
JAKARTA – Pasal penghinaan masih jadi kontroversi. Bahkan enam organisasi advokat di Indonesia sepakat dan mendesak DPR untuk menghapus pasal penghinaan terhadap
Dirut PTPN III dan Pengusaha Gula Ditetapkan KPK Jadi Tersangka kasus Suap
JAKARTA – Seusai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III
5 Fakta Teroris Wanita Y dari Rakit Bom Mobil hingga Bunuh Diri
BERITAJAKARTA – Sepak terjang terduga teroris wanita asal Klaten, Jawa Tengah, Y alias Khodijah, terungkap. Y yang ditangkap Densus 88 Antiteror ini
faktor yang membuat proses pembangunan hunian untuk korban terdampak bencana di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Banten serta Lampung termasuk lambat
BERITAJAKARTA – Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Letjen TNI Doni Monardo mengatakan salah satu faktor yang membuat proses pembangunan hunian untuk
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sedikit memberi bocoran waktu Ahok alias BTP akan bebas penjara pada jam-jam kerja
Beritajakarta – Jam berapa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok alias BTP bebas penjara dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat
Rupiah Masih Terlalu Murah di 2019
Beritajakarta- Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS disebut masih terlalu murah (undervalued) namun dalam beberapa waktu ke depan, Bank Indonesia (BI) menegaskan
Akankah Pengadilan RI Berani Eksekusi Perusak Hutan Rp 18,3 T?
Beritajakarta– Para perusak hutan telah divonis denda hingga total Rp 18,3 triliun. Namun hingga kini pengadilan belum mengeksekusi putusan itu. Salah satu
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- Berikutnya