Rampas Gelang Emas, Jambret di Pekanbaru Digulung Polisi

oleh -158 Dilihat

BERITAJAKARTA.CO.ID – Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pelaku jambret setelah beraksi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu 29 Juni 2024.

Pelaku yang berinisial RRS (19) ditangkap setelah menjambret gelang emas milik Inayah Hasymi (42).

“Pelaku jambret berinisial RRS berhasil diamankan usai beraksi di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru. Pelaku menjambret gelang emas seberat 7 gram,” ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, pada Senin 1 Juli 2024.

Menurut Syafnil, peristiwa tersebut terjadi ketika korban melintas di Jalan Adi Sucipto. Tiba-tiba, muncul dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor korban.

“Setelah korban dipepet, salah satu pelaku langsung menarik gelang emas korban hingga putus. Ketika pelaku mencoba kabur, sepeda motornya terjatuh dan ia berhasil diamankan oleh warga bersama polisi. Sementara rekan pelaku, LC berhasil melarikan diri,” jelas Syafnil.

Saat ini, polisi masih memburu LC yang berhasil melarikan diri. Sementara itu, RRS ditahan di Mapolsek Bukit Raya dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.