JAKARTA – Seusai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan sebagai tersangka suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
Bersamaan juga ditetapkan sebagai tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam, dilansir dari berisatu.com.
Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
“Uang senilai 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero),” kata Syarif.
Syarif menjelaskan, Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PT PN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.
Dikatakan Syarif, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
DPU kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).
“CLU (Corry Luca) mengantarkan uang 345.000 dolar Singapura kepada ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) di Kantor KPBN,” kata Syarif.***