BERITAJAKARTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan ratusan barang bukti dari 76 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu hingga obat-obatan terlarang.
“Barang bukti ini kita musnahkan dari beberapa perkara yang kita tangani, baik itu dari perkara undang-undang kesehatan seperti obat-obatan, obat keras, dan lain sebagainya termasuk perkara umum,” kata Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Rabu 22 Mei 2024.
Menurut Ricky, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang rampasan negara yang saat ini dimusnahkan berasal dari 76 perkara,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tren perkara umum yang ditangani oleh pihaknya saat ini mengalami peningkatan, khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana undang-undang kesehatan.
“Secara statistik, dari undang-undang kesehatan kita banyak menangani, ditambah ada juga perkara penyalahgunaan uang palsu. Oleh karena itu ini menjadi kesimpulan tren meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menambahkan bahwa barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum, termasuk narkotika dan kesehatan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari 38,7521 gram narkotika jenis sabu, 681,1387 gram ganja, tembakau sintetis 0.0266 gram, ekstasi 95 butir, dan tramadol 783 lempeng. Selain itu, hexymer 6.510 butir, Trixyphnidyl 2.236 tablet, 9 timbangan, 33 handphone, 4 senjata tajam, uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar, bong, pakaian, kunci leter T, dokumen palsu, dan lainnya sebanyak 210 item juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejari Tangerang Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 76 Perkara