Kominfo Memblokir 11.803 Konten Radikalisme dan Terorisme di Facebook dan Instagram Sejak 2009

oleh -1,471 views

BERITAJAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan konten radikalisme dan terorisme yang telah diblokir oleh pemerintah. Terhitung sejak 2009 sampai 2019, Kominfo telah memblokir 11.803 konten.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, menunjukkan berdasarkan platform, konten yang terbanyak diblokir berada di Facebook dan Instagram, yakni sebanyak 8.131 konten. Sedangkan, di Twitter sebanyak 1.384 konten.

Adapun konten radikalisme dan terorisme yang diblokir di Google dan YouTube sebanyak 678 konten. Kemudian, 614 konten di platform Telegram, 502 konten yang berada di filesharing, dan 494 konten di situs web.

Sejak 2009 sampai dengan 2017, Kominfo melakukan penapisan atau pemblokiran konten yang berkaitan radikalisme dan terorisme sebanyak 323 konten, yang terdiri dari 202 konten di situs web, 112 konten di Telegram, 8 konten di Facebook dan Instagram dan 1 konten di YouTube.

Sementara selama tahun 2018, terdapat konten radikalisme dan terorisme sebanyak 10.499 konten diblokiri yang terdiri dari 7.160 konten di Facebook dan Instagram, 1.316 konten di Twitter, 677 konten YouTube, 502 konten di Telegram, 502 konten di file sharing, dan 292 konten di situs web.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, pertumbuhan angka penapisan konten ini terasa sangat signifikan setelah Kominfo mengoperasikan Mesin AIS. Diketahui, mesin sensor ini merupakan hasil tender dengan nilai pagu paket mencapai Rp 211 miliar.

Dengan Mesin AIS, Kominfo bisa memangani lebih dari 10.000 konten radikalisme dan terorisme dalam setahun, padahal selama lebih dari tujuh tahun, konten yg ditapis hanya sebanyak 323 konten.

Sementara selama Januari sampai Februari 2019 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1.031 konten yang terdiri 963 konten di Facebook dan Instagram dan 68 konten di Twitter.

“Tindakan pemblokiran atau penapisan konten dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT),” kata Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, pemblokiran juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap konten radikalisme, terorisme dan separatisme, Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme.

Adapun Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme. Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. (detikcom)