Orang yang Berkurban Diutamakan Menyembelih, Berikut Syarat dan Tata Caranya

oleh -117 Dilihat
Syarat dan tata cara menyembelih hewan kurban.

BERITAJAKARTA.CO.ID – Orang yang berkurban diutamakan untuk menyembelih hewan kurban.

Berkurban merupakan sunnah Rasulullah SAW, terutama bagi mereka yang mampu untuk berkurban.

Adapun waktu yang ditetapkan untuk menyembelih hewan kurban yakni setelah Salat Id (10 hingga terbenam matahari 13 Dzulhijjah.

Dilansir dari laman resmi PP Muhammadiyah, orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shohibul qurban (orang yang berkurban) sendiri.

Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Namun, apabila shohibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.

Berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban:

  1. Menggunakan alat penyembelihan yang tajam.
  2. Menghadapkan hewan ke arah kiblat
  3. Setelah menghadapkannya ke arah kiblat, kemudian memanjatkan doa menyembelih kurban
  4. Kemudian menyembelih hewan kurban memutus (memotong) tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher.***