Pengentasan Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Perlu Digencarkan

oleh -180 Dilihat
Foto: Ilustrasi gambar kekerasan seksual (pixabay)

BERITAJAKARTA.CO.ID – Upaya mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan dan efektivitas aturan perundangan yang ada harus ditingkatkan. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat untuk warga negara dari ancaman KSBE.

“Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).

Komnas Perempuan mencatat 4.179 kasus kekerasan seksual dari Mei 2022 hingga Desember 2023, dengan laporan terbanyak adalah KSBE (2.776 kasus), diikuti pelecehan seksual (623 kasus), dan pemerkosaan. Ketidaksinkronan antara UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai menghambat penanganan hukum kasus kekerasan seksual.

Lestari menggarisbawahi pentingnya solusi segera untuk mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi warga negara. Perkembangan modus tindak kekerasan seksual harus diantisipasi oleh undang-undang yang ada, dan sinkronisasi peraturan perlu didorong untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga negara.

Lestari juga mendorong pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memberi perhatian serius terhadap upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual.

“Negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan yang berupaya melaksanakan amanah konstitusi, yang antara lain memerintahkan negara untuk memberi jaminan perlindungan kepada setiap warga negara,” tutupnya.