BERITAJAKARTA.CO.ID – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/6/2024). UU ini menetapkan bahwa ibu berhak mendapat cuti melahirkan minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan, tergantung pada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA yang berbunyi:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, ayat 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.
UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya, termasuk upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Pasal 5
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.